Batas Penukaran Kartu ATM Berbasis Magnetic Stripe pada Bank BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

- 26 Mei 2021, 05:45 WIB
Perbedaan antara kartu ATM/debit berbasis chip dan magnetic stripe
Perbedaan antara kartu ATM/debit berbasis chip dan magnetic stripe /instagram.com/@pemprov.lampung

SRAGEN UPDATE - Kartu ATM (BNI, BRI, BCA, dan Mandiri) lama yang berbasis magnetic stripe akan diblokir. Sehingga para nasabah harus segera menggantinya ke ATM berbasis chip.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP, kartu ATM yang diterbitkan Indonesia akan berganti dengan kartu berbasis teknologi chip.

 Batas maksimal migrasi berbeda tiap bank dan dapat dilakukan di kantor cabang terdekat. 

Berikut batas akhir migrasi kartu lama:

Baca Juga: 2 Tips Hemat dan Cara Pintar Bersama Bank Syariah Indonesia (BSI)

BNI

Bagi nasabah yang memiliki kartu debit berbasis magnetic stripe  migrasi kartu debit berbasis chip sampai dengan 30 April 2021, masih diberikan untuk kesempatan untuk dapat melakukan penggantian kartu debit magnetic stripe sampai dengan 30 November 2021 tanpa dikenakan biaya.

Setelah 30 November 2021, BNI akan melakukan penonaktifan atau pemblokiran kartu debit berbasis magnetic stripe.

Penukaran tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan di Kantor Cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yang melayani selama 24 jam.

Halaman:

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x