5 Saksi Dugaan Suap Ditjen Pajak Siap Memberikan Kesaksian di KPK

- 9 Juni 2021, 08:51 WIB
KPK akan panggil piga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak
KPK akan panggil piga orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak /Dok. KPK

SRAGEN UPDATE - komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan penyelidikan pada kasus dugaan suap pajak yang dilakukan pada tahun 2016 dan 2017 pada lingkungan Ditjen Pajak. Penyidik KPK memastikan siap melakukan pemeriksaan kepada 5 saksi yang diduga terlibat pada kasus tersebut.


Kelima orang tersebut secara keseluruhan merupakan karyawan dan juga direksi dari PT Bank Pan Indonesia.

Baca Juga: Kenali, 3 Penyakit ini Mengancam Kesehatan Perempuan
Adapun lima orang saksi yang akan di lakukan pemeriksaan oleh KPK adalah diantaranya Hadi Dana, Kepala Bagian Financial Accounting PT Bank Pan Indonesia Tbk; Hendi, Tikoriaman dan Edryoko Dwi Hardono yang merupakan Staf Bagian Pajak PT Bank Pan Indonesia; serta Ibu Marlina Gunawan yang juga merupakan karyawan PT. Bank Pan Indonesia yang menjabat sebagai Kepala Biro Administrasi Keuangan.

Baca Juga: PPDB Daring Lancar, Gubernur DKI Pastikan Tidak Ada Gangguan
Saksi-saksi tersebut dihadirkan guna memberikan keterangan yang lebih jelas dan lebih detail atas berjalannya kasus korupsi di Ditjen Pajak.


“Hari ini, akan dilakukan proses pemeriksaan oleh kelima orang saksi ini di Gedung Merah Putih KPK atas kasus dugaan korupsi atas tersangka yang berinisial APA (Angin Prayitno) di Ditjen Pajak,” ungkap Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK di Jakarta pada Selasa tanggal 8 Juni 2021 di kutip dari PMJ news.

Baca Juga: Melejitnya Harga Kedelai Brazil Diantara Kejaran Kapal Greenpeace
Pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus dugaan suap Pajak yang dilakukan oleh tersangka penerima suap yakni Angin Prayitno yang merupakan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 dan juga Dadan Ramdani (DR) yang juga merupakan mantan staf dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai Kepala Subdirektorat Kerjasama.


Tersangka lainnya yang merupakan tersangka kasus tersebut adalah pemberi suap yakni Veronika Lindawati (VL) merupakan kuasa wajib pajak serta Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS) yang ketiganya merupakan konsultan pajak.

Baca Juga: Waspada! Inilah tanda Whatsaap dibajak orang
Adapun AP dan DR diduga menyetujui, memerintahkan dan mengakomodasi seluruh proses pembayaran pajak yang jumlah kewajiban disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak yang diantaranya adalah PT Gunung Madu Plantations pada tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk pada tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama pada tahun pajak 2016 dan 2017.

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x