Beberapa Syarat Dari Pemprov DKI Untuk Digelarnya Live Music di Jakarta. Apa Saja?

- 9 Juni 2021, 16:52 WIB
Ilustrasi konser musik.
Ilustrasi konser musik. /Pexels.com/Jerome Govender

SRAGEN UPDATE - Keputusan Gubernur No. 671 Tahun 2021, Surat Gubernur No. 251/-1.772.1, dan Instruksi Gubernur No. 37 Tahun 2021 menyatakan bahwa live music atau konser panggung akan diperbolehkan untuk beroperasi kembali.

Hal tersebut dibahas oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) atas pembaruan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat skala mikro. Namun, hanya bertujuan untuk membantu dalam hal bisnis.

Menurut data Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua pekan terakhir terjadi peningkatan kasus aktif.

Baca Juga: Atasi Risiko Serangan Jantung, Konsumsi Tips Menu Sehat Ini Untuk Menghindarinya

Hal itu disebabkan kembalinya masyarakat berkegiatan pascalibur Idul Fitri 1442 Hijriah, di mana per 31 Mei 2021 kasus aktif di Jakarta sebesar 10.658, bertambah 3.365 dari dua minggu sebelumnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. PPKM diperpanjang selama 14 hari.

Dengan tingginya lonjakan Covid, Pemrov DKI akan mengajukan beberapa syarat dibukanya live music.

Baca Juga: Army, Udah Tau Belum isi Set BTS Meal kolaborasi BTS dan McDonalds, Yuk initip isinya!

Pertama, harus diadakan di hotel dan restoran. Kedua, pembatasan jumlah personel yang hanya boleh 50 persen saja. Ketiga, membatasi kapasitas pengunjung dan jam operasional.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x