Persero Wajibkan Penumpang Bawa 4 Surat Ini Saat Berlabuh di Kondisi PPKM Darurat

- 10 Juli 2021, 18:32 WIB
ilustrasi kapal ferry.
ilustrasi kapal ferry. /Unsplash/@billyfreeman/

SRAGEN UPDATE - Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mewajibkan penumpang untuk membawa  Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Penumpang wajib membawa kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif swab PCR 2 x 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam, serta mengisi e-HAC Indonesia.

STRP itu diterbitkan pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan minimal eselon dua dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Rekrutmen Tenaga Relawan Kesehatan DIY Yogyakarta, Buruan Daftar!

Penggunaan kapal ferry juga dibatasi mengingat hanya beroperasi terhadap sektor esensial dan kritikal

“Kami minta pengguna jasa agar menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif," demikian terangnya.

"Namun, jika ada kebutuhan yang mendesak untuk menggunakan angkutan penyeberangan, pengguna jasa wajib mematuhi persyaratan perjalanan SE No.49/2021 yang telah disesuaikan dan akan berlaku mulai Senin (12/7/2021)," tulisnya lagi. 

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2021: Cek 23 Instansi Pemerintah Tidak Mensyaratkan TOEFL, Buruan Daftar!

Dalam SE No. 49/2021 yang baru terdapat penambahan aturan syarat perjalanan dengan kapal ferry dalam wilayah aglomerasi perkotaan.

Halaman:

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah