Jangan Bingung Saat Daftar! Ini Perbedaan CPNS dan CPPPK menurut Bappenas

- 10 Juli 2021, 22:14 WIB
Jangan Bingung Saat Daftar! Ini Perbedaan CPNS dan CPPPK menurut Bappenas
Jangan Bingung Saat Daftar! Ini Perbedaan CPNS dan CPPPK menurut Bappenas /Instagram @kemenpppa

SRAGEN UPDATE – Masih banyak pendaftar yang bingung perbedaan CPNS dan CPPPK karna seleksi dibuka bersamaan.

Kementerian PAN RB menerangkan seleksi CPNS dan PPPK berlangsung bersamaan. Namun, tidak diperkenankan mendaftar keduanya sekaligus.

Berikut perbedaan CPNS dan CPPPK menurut Bappenas.

Baca Juga: Inilah 6 Tunjangan PNS, Ayo Ikut Seleksi CPNS dan CPPPK 2021!

PNS

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Jabatan Pembina Kepegawaian (PPK), hak yang didapatkan antara lain:

  1. Gaji, tunjangan dan fasilitas
  2. Cuti
  3. Perlindungan
  4. Pengembangan kompetensi
  5. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  6. Memiliki jabatan dan pangkat
  7. Memiliki batas usia maksimal 35 tahun saat mendaftar
  8. Ada mutasi dan pemindahan kerja

 Baca Juga: Lee Si Young, Go Woori Rainbow dan Park Shi Hoo Akan Bintangi Drama Korea ‘The Mentalist’

PPPK

Pegawai dengan perjanjian kerja yang sebelumnya ditetapkan. Hak yang didapatkan antara lain:

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Instagram @bappenasri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x