UPTD Puskesmas Pasawahan Adakan Vaksinasi Covid-19, Ini Syarat, Lokasi, dan Jadwal Vaksin Covid-19

- 29 Agustus 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi UPTD Puskesmas Pasawahan Adakan Vaksinasi Covid-19, Ini Syarat, Lokasi, Dan Jadwal Vaksin Covid-19
Ilustrasi UPTD Puskesmas Pasawahan Adakan Vaksinasi Covid-19, Ini Syarat, Lokasi, Dan Jadwal Vaksin Covid-19 /WAFB

SRAGEN UPDATE – UPTD Puskesmas Pasawahan akan menyelenggarakan vaksinasi covid-19 di Kecamatan Pasawahan.

Vaksinasi covid-19 dengan dosis Astrazeneca ini akan segera diberikan pada hari Sabtu, 28 Agustus 2021 di UPTD Puskesmas Pasawahan.

Dilansir dari akun Instagram @promkes.pwk, berikut ini syarat, lokasi serta jadwal vaksinasi di UPTD Puskesmas Pasawahan.

Vaksinasi covid-19 Astrazeneca dosis 1 ini akan dimulai pada Sabtu, 28 Agustus 2021 pada jam 08.00 – 12.00 WIB.

Untuk syarat pendaftarannya mudah pastikan setiap peserta merupakan memiliki KTP Kecamatan Pasawahan dan domisili.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Gratis Jember 30 Agustus 2021, Cek Info Lengkap Jadwal hingga Persyaratan!

Kemudian vaksinasi covid-19 ini hanya akan diberikan kepada setiap peserta yang memiliki rentang usia 18-65 tahun.

UPTD Puskesmas Pesawahan sudah mempersiapkan 450 kuota peserta vaksinasi yang akan diberikan secara langsung.

Jangan lupa saat datang ke lokasi vaksinasi, setiap peserta diwajibkan untuk menggunakan masker.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Sinovac daerah Surabaya untuk tanggal 29 – 30 Agustus 2021, Cek Info Persyaratannya!

Hal ini agar menghindari penularan virus covid-19 yang semakin menyebar.

Setiap peserta diwajibkan untuk membawa fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP.

Dan pastikan setiap peserta sarapan terlebih dahulu agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jadwal vaksinasi covid-19 dosis 1 di Wilayah Puskesmas Pasawahan

Hallo healthies sampurasun...

Mangga dibaca waktu, tempat dan persyaratannya yaa

Noted: Khusus domisili dan KTP Kecamatan Pasawahan,” tulis akun Instagram @promkes.pwk pada hari Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Vaksin Pfizer Hadir di Jakarta, Segera Catat Syarat, Lokasi, Jadwal, dan Link Pendaftarannya

Bagi warga kecamatan pasawahan yang belum melakukan vaksinasi segera mendaftarkan diri sesuai dengan tempat yang telah ditentukan.

Sebelum datang ke tempat lokasi, pastikan setiap peserta tidak mengalami sakit.

Jika sedang sakit, vaksinasi bisa ditunda terlebih dahulu sampai kondisi kesehatan berubah menjadi membaik seperti biasanya.***

 

 

Editor: Ayu Ningrum Asiyah

Sumber: Promkes PWK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah