Gebyar Vaksinasi Dosis 1 Diadakan, Dinkes Kab Lamongan Beberkan Syarat Hingga Jadwal Vaksinasi

- 28 Agustus 2021, 16:23 WIB
Dinkes Kabupaten Lamongan mengadakan gebyar vaksin covid-19 berikut jadwal dsn persyaratannya.
Dinkes Kabupaten Lamongan mengadakan gebyar vaksin covid-19 berikut jadwal dsn persyaratannya. /Pixabay/spencerbdavis1

SRAGEN UPDATE – Dinkes Kab Lamongan akan mengadakan jadwal vaksinasi di berbagai tempat.

Tepat pada hari Sabtu, 28 Agustus 2021, Dinkes Kab Lamongan akan mengadakan vaksinasi dosis 1 untuk siapapun yang belum melakukan vaksinasi sama sekali.

Dilansir dari akun Instagram @dinkes_kablamongan, berikut ini syarat hingga jadwal vaksinasi yang diadakan oleh Dinkes Kab Lamongan.

Baca Juga: Alami KIPI Saat Vaksinasi? Begini Cara Mengatasi KIPI Pasca Vaksinasi

Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan akan mengadakan vaksinasi covid-19 dosis 1 di 2 tempat.

Gebyar vaksinasi dosis 1 akan dilaksanakan di Alun-Alun Kota Lamongan, dan Ponpes Sunan Drajat, Paciran.

Untuk persyaratannya pun mudah, setiap peserta setidaknya harus berusia 18 tahun ke atas.

Sedangkan untuk wanita tidak diperbolehkan hamil saat melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Info Jadwal Terupdate Vaksin Gratis Sidoarjo, Agustus dan September 2021 Bisa Pakai Surat Domisili

Kemudian jangan lupa membawa fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP.

Jangan lupa membawa pulpen, untuk pendaftarannya bisa langsung mendaftar saja di tempatnya.

Program gelar vaksinasi dosis 1 ini akan digelar dan dimulai pada jam 08.00 WIB sampai dengan waktunya selesai.

Jika ada peserta yang merupakan KTP Luar Kabupaten Lamongan maka harus membawa surat keterangan domisili dari RT atau surat keterangan bekerja di Lamongan.

Baca Juga: Daftar Harga dan 8 Lokasi Tempat Test Swab Rapid Antigen dan PCR Murah di Surabaya

“GEBYAR VAKSINASI DOSIS 1

Lokasi :

1. Alun-Alun Kota Lamongan

2. Ponpes Sunan Drajat, Pacitan

Persyaratan :
- Usia 18 tahun ke atas

- Tidak Hamil

- Membawa Fc KTP

- Membawa Bolpoint

- Dalam keadaan sehat

- Pendaftaran di tempat

- Sarapan sebelum vaksinasi

Khusus Untuk KTP Luar Kab. Lamongan, Harap membawa surat keterangan Domisili dari RT atau Surat keterangan bekerja di Lamongan.” tulis akun Instagram @dinkes_kablamongan pada hari Sabtu, 28 Agustus 2021.***

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Instagram @dinkes_kablamongan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah