Berikut Nilai Ambang Batas Atau Passing Grade SKD Kemenkumham CPNS 2021: TWK, TIU, dan TKP

- 11 September 2021, 18:01 WIB
Ilustrasi SKD
Ilustrasi SKD //pixabay.com/tjevans

SRAGEN UPDATE – Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta yang mengikuti instansi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah diumumkan.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-KP.02.01-296 tentang Jadwal Pelaksanaan SKD Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tahun 2021.

Nilai ambang batas atau passing grade dibahas dalam poin ke-III tentang Sistem Kelulusan SKD yang mengacu pada aturan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.

Pencapaian nilai setidaknya passing grade bertujuan agar peserta CPNS lolos ke tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Baca Juga: Cara Doctor Strange Hadirkan Ketiga Spiderman Tom Holland, Andrew Garfield dan Tobey Maguire dalam No Way Home

Untuk nilai ambang batas atau passing grade SKD Kemenkumlahm CPNS 2021 yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah sebagai berikut:

1. Nilai Ambang Batas/Passing Grade Kebutuhan Umum

a. TWK = 65

b. TIU = 80

c. TKP = 166

 

2. Nilai Ambang Batas/Passing Grade Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah = 311

b. Nilai TU paling rendah = 85

Baca Juga: LENGKAP: Lirik Lagu ‘LALISA’ – Lisa BLACKPINK dan Terjemahan Bahasa Indonesia Terinci 

3. Nilai Ambang Batas/Passing Grade Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

a. Nilai kumulatif SKD paling rendah = 286

b. Nilai TIU paling rendah = 60

 

4. Nilai Ambang Batas/Passing Grade Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

a. Nilai Kumulatif SKD paling rendah = 286

b. Nilai TIU paling rendah = 60

Jumlah keseluruhan soal SKD yaitu 110 dengan waktu mengerjakan 100 menit. Jumlah tersebut dibagi menjadi 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.

Pada daftar poin 2, diterangkan bahwa peserta yang berhak mengikuti SKB adalah peserta yang dinyatakan LULUS SKD dan masuk dalam 3 kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.

Baca Juga: Info Vaksin Covid-19 Terbaru Daerah Bogor, Cibubur, Bekasi, dan Jakarta Bulan September 2021

Apabila ada peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentu kelulusan SKD secara berurutan dilihat dari nilai TKP, TIU, sampai TWK.

Apabila setelah diurutkan ada nilai yang sama antar peserta, maka beberapa peserta tersebut semuanya bisa mengikuti SKB.***

Editor: Denny Anugrah Wicaksono

Sumber: Kemenkumham


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah