SRAGEN UPDATE – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali hingga 20 September 2021.
Sejumlah wilayah sudah mengalami penurunan peningkatan dari level 4-3 maupun level 3-2.
Ini berarti artinya terdapat pelonggaran aktivitas publik terutama dalam mengurus SIM di gerai SIM Keliling.
Bagi Anda warga ibukota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas di lokasi berikut:
- Jaktim : Mall Grand Cakung
- Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
- Jakbar : Mall Citraland Grogol
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Jumat, 17 September 2021 mulai pukul 08.00 s / d 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.