Berikan Kemudahan, Kemenkeu Selenggarakan Layanan PPS

- 8 Januari 2022, 16:39 WIB
Kemenkeu, Sri Mulyani jelaskan bantuan pelaku pariwisata Rp 1,8 juta dari anggaran PEN yang direncanakan disalurkan hingga Desember 2021.
Kemenkeu, Sri Mulyani jelaskan bantuan pelaku pariwisata Rp 1,8 juta dari anggaran PEN yang direncanakan disalurkan hingga Desember 2021. /Tangkap layar YouTube.com/@Sekretariat Kabinet RI

SRAGEN UPDATE – Kemenkeu dalam beberapa progamnya berusaha untuk meningkatkan layanan pada masyarakat.

Cara yang dilakukan Kemenkeu salah satunya adalah meningkatkan pelayanan publik dalam bidang perpajakan.

Kemenkeu melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) siap dalam memberikan pelayanan Wajib Pajak (WP) dalam Progam Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kesiapan tersebut ditandai dengan diluncurkannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran pajak melalui https://pajak.go.id/pps sejak 1 Januari 2022.

Baca Juga: Begini Cara Kerja NFT, Alat Baru untuk Beli Merchandise artis SM dan JYP

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Jendral Pajak Kementrian Keuangan Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi secara dari pada Senin, 3 Januari mengatakan bahwa akan memberikan kemudahan dengan media online.

Melalui progam tersebut dapat memebrikan kemudahan dan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan.

Dapat berupa pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Pemerintah juga memberikan kebebasan dalam menggunakan aplikasi tersebut tanpa ada batasan.

Cara menggunakan aplikasi tersebut terbilang cukup mudah, yakni dengan Login DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, dan submit.

Baca Juga: Banjir di Jayapura, Renggut Korban Jiwa dan Memaksa Warga Mengungsi!

Berdasarkan dari data yang disampaikan Suryo Utomo bahwa semenjak dilucurkan aplikasi tersebut hingga 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 WP telah menyetorkan PPh final.

Besaran nilai tersebut sebesar RP33,68 miliar dengan harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar.

Nilai harta bersih tersebut meliputi Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri Rp2,225 miliar dalam bentuk investasi surat berharga negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi keluar negeri.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menghimbau bagi WP yang belum melaporkan baik harta yang diperoleh sebelum 2015 atau diterima antara 2016-2020 disarankan mengikuti progam ini.

Karena progam tersebut hanya akan diselenggarakan dala enam bulan yaitu 1 Januari sampai 30 Juni 2022.

Baca Juga: Nilai Dolar Jatuh 6 Minggu Terakhir, Nilai Euro Naik 0,62 Persen

Ketika progam itu telah selesai, akan dilakukan enforcement atau kalau tidak ikut akan dikenakan tarif sebesar 200% seperti yang ada di dalam Undang-undang.

Kemenkeu melalui DJP selalu siap melayani WP yang ikut serta dengan berbagai kemudahan layanan, khususnya pelayanan yang bersifat digital.

DJP juga menyediakan saluran helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat Pukul 8.00 s.d 16.00 WIB.

Saluran informasi lain yang dapat digunakan oleh WP antara lain melalui live chat www.pajak.go.id, email [email protected] dan twiter @kring_pajak.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah