“Kemudian yang kedua, Kustiningsih alias Velline Chu, nama entertain yang kita kenal, perempuan berusia 40 tahun. Mereka adalah pasangan suami-isteri,” jelasnya.
Kombes Pol Endra Zulpan juga menjelaskan, jika pengungkapan dapat dilakukan karena pengembangan yang dilakukan penyidik, di lapangan, dengan ditemukannya bukti transaksi narkotika jenis sabu.
Mengenai banda narkoba, pihak kepolisian mengakui, sudah mengantongi sebuah nama dan sedang dalam tahap pengejaran.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries 11 Januari 2022: Tekanan Hidupmu akan Sedikit Mereda Hari Ini
Terkait dengan kasus tersebut ini, barang bukti yang diamankan yaitu 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0.08 gram dan satu buah pipet kaca isi sabu sisa pakai, berat 2.78 gram.
Pemeriksaan tes urine juga sudah dilakukan, terbukti kedua tersangka positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Atas penyalunaan obat-obatan terlarang tersebut, Velline dan suaminya dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1, subsider Pasal 127 ayat 1, huruf a juncto Pasal 132 ayat 1.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun.***