QnA: Bolehkah Mengikuti KIP Kuliah 2022, Sedangkan Sudah Memilikinya di Tahun 2021? Ini Jawabannya

- 5 Maret 2022, 12:12 WIB
QnA: Bolehkah Mengikuti KIP Kuliah 2022, Sedangkan Sudah Memilikinya di Tahun 2021? Ini Jawabannya
QnA: Bolehkah Mengikuti KIP Kuliah 2022, Sedangkan Sudah Memilikinya di Tahun 2021? Ini Jawabannya /laman Kemendikbud.go.id/

SRAGEN UPDATE - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau bisa juga disebut KIP K merupakan syarat utama agar lulusan SMA / sederajat mendapatkan bantuan dana dari pemerintah untuk biaya perkuliahan dan kebutuhan hidupnya.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, bolehkah lulusan SMA sebelumnya yang telah memililki akun KIP Kuliah di tahun 2021, kemudian mengikuti kembali KIP Kuliah tahun 2022?

Berikut jawabannya apakah seorang lulusan SMA / sederajat bisa mengikuti program KIP Kuliah tahun 2022 sedangkan dia telah memilikinya di tahun 2021.

Dari laman resmi KIP Kuliah, kIP Kuliah berbeda dengan beasiswa. Karena rata-rata beasiswa hanya mengacu pada prestasi akademik atau non-akademik calon mahasiswa / mahasiswa, sedangkan KIP Kuliah merupakan program pemerintah untuk membantu lulusan SMA / sederajat agar bisa berkuliah tanpa mengkhawatirkan biaya pendidikan.

Baca Juga: Review The Batman yang Bikin Ngantuk Karena Aksi Bruce Wayne dan The Riddler, Ini Alasannya

Pertanyaan: Saya sudah mempunyai akun KIP Kuliah 2021 dan ingin mengikuti KIP Kuliah 2022, apakah masih diperbolehkan?

Jawaban: KIP Kuliah ditujukan secara eksklusif hanya untuk yang tidak mampu secara ekonomi.

Siswa yang secara akademik unggul tapi mamu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.

Dalam hal Anda mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak menerima karena ternyata mampu secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang terjadi:

Baca Juga: KIP Kuliah 2022: Hal yang Harus Dilakukan dan Solusi Saat NISN Tidak Terdaftar Terkait Dapodik dan Kemdikbud

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: KIP Kuliah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x