Ini 2 Cara Mudah Daftar KIP Kuliah 2022 Untuk Siswa Tidak Mampu, Penerima PIP Total 7,9 Juta

- 15 Maret 2022, 13:50 WIB
Bantuan PIP 2022 Kapan Cair? Berikut Penjelasan Lengkap dengan Cara Daftar dan Persyaratannya
Bantuan PIP 2022 Kapan Cair? Berikut Penjelasan Lengkap dengan Cara Daftar dan Persyaratannya /

 

SRAGEN UPDATE - PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan dana bantuan pendidikan yang dapat cair untuk mahasiswa tidak mampu, jika anda belum punya KIP Kuliah, ada 2 cara.

Terdapat 2 jalan keluar jika anda sebagai siswa tidak mampu atau miskin belum punya KIP Kuliah, dana yang dapat cair dari PIP untuk siswa total mencapai 7,9 Juta rupiah.

PIP 2022 adalah hasil kerjasama dari 3 kementerian yaitu Kemensos, Kemendikbud dan Kemenag. Hanya bermodalkan nama ibu kandung dan NISN sebelum mengikuti langkah berikut ini.

Adapun jumlah penerima PIP untuk SD: 4.292.251 siswa, SMP: 2.367.643 siswa, SMA: 510.920 siswa, SMK: 622.129 siswa, total: 7.792.943 siswa.

Berikut ini cara jika siswa miskin belum menerima KIP, siswa tidak mampu, KIP dapat digunakan untuk penerima PIP 7,9 Juta.

Baca Juga: Link Terbaru Cek Bansos Bukan di Eform BRI, Pakai eKTP dan KK, Segera! 3 Hari Lagi Hangus, Cair di BRI, BNI

Cara cek status penerima Dana PIP Maret 2022:

  1. Buka situs PIP resmi yaitu pip.kemdikbud.go.id atau klik disini
  2. Akan terbuka laman dengan tulisan ‘Cari Penerima PIP’
  3. Masukkan NISN kemudian tanggal hari ini (Anda dapat cek status setiap hari)
  4. Masukkan nama ibu kandung lalu klik ‘Cari’
  5. Akan muncul laman apakah siswa penerima dana PIP atau tidak

Berikut 2 cara mudah untuk daftar KIP Kuliah jika belum terdaftar:

  1. Jika siswa miskin belum menerima KIP, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan setempat.
  2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Baca Juga: Bocoran Materi TPS Diprediksi Keluar UTBK SBMPTN 2022: Kemampuan Penalaran Umum hingga Kuantitatif, 55 Soal

PIP diawasi oleh pengawas internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu juga diawasi oleh Badan Pengawasan Keunagan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu anda sebagai masyarakat juga bisa melaporkan hal yang tidak sesuai kontrak pengaduan.***

Editor: Arina Nihayati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x