SRAGEN UPDATE - Indonesia kini resmi memiliki tiga provinsi baru yang terletak di Papua.
Dilansir SragenUpdate.com dari Media Blitar, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan 3 Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua menjadi Undang-Undang.
3 RUU tersebut telah disahkan dan disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, pada Kamis, 30 Juni 2022.
Hasilnya, Indonesia memiliki 3 provinsi baru yang ada di Papua yaitu Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Dengan demikian, saat ini Papua memiliki 5 provinsi yang terdiri dari Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Berikut profil dari masing-masing provinsi baru yang ada di Papua dilansir SragenUpdate.com dari Berita DIY.
- Provinsi Papua Tengah