Bunyi Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP,  Pasal yang Menjadi Dasar Tersangkanya Bharada E, Begini Isinya

- 4 Agustus 2022, 16:25 WIB
Bunyi Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP,  Pasal yang Menjadi Dasar Tersangkanya Bharada E, Begini Isinya
Bunyi Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP,  Pasal yang Menjadi Dasar Tersangkanya Bharada E, Begini Isinya /foro NR

SRAGEN UPDATE - Richard Eliezer atau yang lebih dikenal dengan nama Bharade E saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir J setelah hampir satu bulan penyelidikan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihung Lumiu itu adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Hal tersebut dinyatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: LPSK Segera Koordinasi Dengan Polri, Begini Kelanjutan Status Bharada E Dalam Kasus Meninggalnya Brigadir J

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

Lantas bagaimana isi dari Pasal yang menjerat Bharada E tersebut?

Dikutip SragenUpdate.com dari portal Pikiran-Rakyat.com dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, isi dari pasal 338 adalah membahas tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” keterangan KUHP, sebagaimana dikutip SragenUpdate.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri, Akankah Ada Tersangka Selanjutnya?

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x