Dulu Membela Kini Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Apa Itu?

- 4 Agustus 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi. Dulu Membela Kini Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Apa Itu?
Ilustrasi. Dulu Membela Kini Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Apa Itu? /Unsplash/@tingeyinjurylawfirm

SRAGEN UPDATE - Nasib Bharada E kini menjadi tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat  di kediaman mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada E menjadi tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Pemilik nama asli Richard Eliezer tersebut dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Bharada E terancam hukuman paling lama lima belas tahun penjara.

Baca Juga: 3 Perilaku Misterius Seorang Introvert, Bisa Bikin Orang Lain Jengkel!

Dilansir SragenUpdate.com dari PikiranRakyat.com, berikut isi Pasal 338 KUHP:

Isi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa.

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x