SRAGEN UPDATE - Nasib Bharada E kini menjadi tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di kediaman mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada E menjadi tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Pemilik nama asli Richard Eliezer tersebut dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Bharada E terancam hukuman paling lama lima belas tahun penjara.
Baca Juga: 3 Perilaku Misterius Seorang Introvert, Bisa Bikin Orang Lain Jengkel!
Dilansir SragenUpdate.com dari PikiranRakyat.com, berikut isi Pasal 338 KUHP:
Isi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa.
Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.