Dulu Membela Kini Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Apa Itu?

- 4 Agustus 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi. Dulu Membela Kini Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Apa Itu?
Ilustrasi. Dulu Membela Kini Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Apa Itu? /Unsplash/@tingeyinjurylawfirm

Isi Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana

Selain isi Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 KUHP, Bharada E juga dijerat dengan Pasal 56 KUHP.

Adapun bunyi Pasal 56 KUHP yang tertuang dalam BAB V tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana adalah sebagai berikut:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.***

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di portal pikiran-rakyat.com/ dengan judul “Bunyi UU Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E, Apa Saja Jerat Pidananya? Begini Isinya”

Anda dapat membacanya Di sini

 

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah