Isi Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana
Selain isi Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 KUHP, Bharada E juga dijerat dengan Pasal 56 KUHP.
Adapun bunyi Pasal 56 KUHP yang tertuang dalam BAB V tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana adalah sebagai berikut:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.***
Disclaimer: Artikel ini telah tayang di portal pikiran-rakyat.com/ dengan judul “Bunyi UU Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E, Apa Saja Jerat Pidananya? Begini Isinya”
Anda dapat membacanya Di sini