Dulu Membela Kini Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Apa Itu?

- 4 Agustus 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi. Dulu Membela Kini Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Apa Itu?
Ilustrasi. Dulu Membela Kini Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Apa Itu? /Unsplash/@tingeyinjurylawfirm

SRAGEN UPDATE - Nasib Bharada E kini menjadi tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat  di kediaman mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada E menjadi tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Pemilik nama asli Richard Eliezer tersebut dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Bharada E terancam hukuman paling lama lima belas tahun penjara.

Baca Juga: 3 Perilaku Misterius Seorang Introvert, Bisa Bikin Orang Lain Jengkel!

Dilansir SragenUpdate.com dari PikiranRakyat.com, berikut isi Pasal 338 KUHP:

Isi Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa.

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Isi Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana

Isi Pasal 338 KUHP sudah diketahui sebagaimana dijelaskan di atas.

Selanjutnya masih ada Pasal 55 KUHP yang juga menjerat Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri, Akankah Ada Tersangka Selanjutnya?

Berikut ini adalah bunyi Pasal 55 KUHP yang termuat dalam BAB V tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana:

Pasal 55 Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Kominfo Kembali Buka Akses ke Situs Origin Setelah Sempat Diblokir

Isi Pasal 56 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana

Selain isi Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 KUHP, Bharada E juga dijerat dengan Pasal 56 KUHP.

Adapun bunyi Pasal 56 KUHP yang tertuang dalam BAB V tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana adalah sebagai berikut:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.***

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di portal pikiran-rakyat.com/ dengan judul “Bunyi UU Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E, Apa Saja Jerat Pidananya? Begini Isinya”

Anda dapat membacanya Di sini

 

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah