Dulu Membela Kini Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Apa Itu?

- 4 Agustus 2022, 14:22 WIB
Ilustrasi. Dulu Membela Kini Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Apa Itu?
Ilustrasi. Dulu Membela Kini Tersangka, Bharada E Dijerat Pasal 338 KUHP, Apa Itu? /Unsplash/@tingeyinjurylawfirm

Isi Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana

Isi Pasal 338 KUHP sudah diketahui sebagaimana dijelaskan di atas.

Selanjutnya masih ada Pasal 55 KUHP yang juga menjerat Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Polri, Akankah Ada Tersangka Selanjutnya?

Berikut ini adalah bunyi Pasal 55 KUHP yang termuat dalam BAB V tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana:

Pasal 55 Ayat 1: Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Baca Juga: Kominfo Kembali Buka Akses ke Situs Origin Setelah Sempat Diblokir

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah