Segini Tarif Ojek Online Berdasarkan Aturan Kemenhub Terbaru, Simak Penjelasan Berikut

- 9 Agustus 2022, 16:33 WIB
Segini Tarif Ojek Online Berdasarkan Aturan Kemenhub Terbaru, Simak Penjelasan Berikut
Segini Tarif Ojek Online Berdasarkan Aturan Kemenhub Terbaru, Simak Penjelasan Berikut //Dok. PikiranRakyat-Depok

SRAGEN UPDATE - Tarif ojek online (ojol) resmi naik berdasarkan aturan terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan baru untuk ojol tersebut dilakukan karena adanya regulasi baru yang mengatur batas tarif transportasi berbasis online.

Regulasi terbaru ini dikeluarkan Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Kemerdekaan Indonesia untuk Sambutan Acara HUT RI Ke-77 Beserta Link Download FREE PDF

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta, Senin 9 Agustus 2022.

Kemenhub mengeluarkan aturan mengenai kenaikan tarif ojol pada tanggal 4 Agustus 2022.

Kemenhub menghimbau agar perusahan yang bergerak dibidang penyedia layanan transportasi seperti Grab dan Gojek untuk segera menyesuaikan dengan tarif terbaru paling lambat 10 hari setelah aturan dikeluarkan.

Baca Juga: 17 Link Twibbon Terbaru, Keren dan Berkualitas untuk Memeriahkan HUT RI ke-77

Tarif ojol diperkirakan akan naik secara serentak pada tanggal 14 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Arina Nihayati

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x