Bharada E Setuju Jadi Justice Collaborator, LPSK Siap Beri Perlindungan

- 7 Agustus 2022, 16:34 WIB
Bharada E Setuju Jadi Justice Collaborator, LPSK Siap Beri Perlindungan
Bharada E Setuju Jadi Justice Collaborator, LPSK Siap Beri Perlindungan /ANTARA

SRAGEN UPDATE - Bharada E  tersangka kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J siap mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Melalui kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan keputusan tersebut diambil demi mengungkap kasus yang menewaskan Brigadir J di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir SragenUpdate.com dari portal PikiranRakyat.com, Bharada E juga meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut dilakukan karena Bharada E merupakan saksi kunci atas kejadian penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Rayakan Kemerdekaan RI, WNI Bersepeda Sejauh 77 KM Keliling Beijing

“Tentu ketika dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ungkap Deolipa Yumara.

Pengajuan diri Bharada E menjadi justice collaborator dilakukan setelah mendapat persetujuan dari berbagai pihak.

“Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai Justice Collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” sambung Deolipa.

Meski berstatus menjadi tersangka, LPSK berjanji akan memberikan perlindungan untuk Bharada E sebagai saksi.

LPSK memberikan syarat kepada Bharada E dalam memberikan perlindungan.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x