Buntut Kasus Penembakan Brigadir J, 15 Anggota Polri Dimutasi

- 5 Agustus 2022, 12:14 WIB
Buntut Kasus Penembakan Brigadir J, 15 Anggota Polri Dimutasi
Buntut Kasus Penembakan Brigadir J, 15 Anggota Polri Dimutasi /Tangkap layar Instagram/@divisihumaspolri/

 

SRAGEN UPDATE - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi memutasi 15 anggotanya terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Mutasi tersebut tertulis dalam Surat Telegram Nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. 

"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus Timsus," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Ia juga menegaskan bahwa personil Polri yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan ditindak tegas sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Beberkan Bukti Kedekatan, Bibi Brigadir J Minta Putri Candrawathi Bersaksi Jujur

Sebelumnya, buntut kematian Brigadir J, Kapolri telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada tanggal 18 Juli 2022 silam.

Hingga saat ini Ferdy Sambo telah empat kali menjalani pemeriksaan.

Selain dirinya, istrinya, Putri Candrawathi pun turut diperiksa pihak Kepolisian.

Hal ini karena istri Ferdy Sambo tersebut berada di lokasi kejadiaan saat insiden penembakan itu terjadi.

Halaman:

Editor: Medina Sylvia Riyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x