SRAGEN UPDATE – Uang Rupiah baru 2022 atau Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) resmi diluncurkan oleh Bank Indonesia pada 17 Agustus 2022 yang bertepatan dengan HUT RI Ke-77.
Bank Indonesia meluncurkan sebanyak 7 uang Rupiah baru 2022 yang terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Peluncuran uang Rupiah baru 2022 sendiri tidak memiliki dampak pencabutan atau penarikan uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Seluruh uang Rupiah kertas maupun logam tetap berlaku dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Jangan sampai keliru, berikut ciri-ciri uang Rupiah baru 2022 yang perlu kamu ketahui seperti yang SragenUpdate.com lansir dari laman website Bank Indonesia:
- Pecahan Rp100.000
Dilihat:
Baca Juga: Perbedaan Uang Rupiah Baru dengan Uang Rupiah Lama, Mulai dari Desain Warna sampai Ketahanan Bahan
- Gambar utama
- Nominal pecahan
- Benang pengaman
- Tinta berwarna
Diraba: