KPPPA Siap Dukung dan Dampingi Korban Pelecehan Seksual Suporter Bola PSS Sleman vs Persib Bandung

- 30 Agustus 2022, 09:39 WIB
KPPPA Siap Dukung dan Dampingi Korban Pelecehan Seksual Suporter Bola PSS Sleman vs Persib Bandung
KPPPA Siap Dukung dan Dampingi Korban Pelecehan Seksual Suporter Bola PSS Sleman vs Persib Bandung /*/mantrasukabumi.com/Dok. Mantra Sukabumi

Menurut Margareth, saat ini korban pelecehan seksual masih membutuhkan intervensi psikologi sebagai upaya pemulihan kondisi emosi, kemampuan berpikir, serta sosial.

Lebih dari itu, ke depannya korban akan mendapatkan pendampingan lebih lanjut. 

Hal ini dilakukan untuk menghadapi dampak psikologis yang dirasakan oleh korban akibat pelecehan seksual yang telah dialami.

Margareth mengatakan jika terbukti ada suporter bola melakukan tindak pidana pelecehan seksual.

Maka pelaku akan dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 6 huruf (a) dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan masa hukuman paling lama 4 tahun dan atau denda Rp50 juta.

Baca Juga: Dikabarkan Ada Fitur Dapat Saling Berbagi Lokasi, Instagram: Kami Tidak Membagikan Lokasi Anda ke Orang Lain

Selain itu, Nargareth juga menyatakan bahwa Kemen-PPPA akan terus mengawal dan memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual.

"Kemen-PPPA akan terus mengawal kasus ini dan memberikan perlindungan kepada korban sesuai dengan kebutuhan korban yang juga seorang suporter bola," ungkap Margareth.

Kemen-PPPA juga meminta kepada seluruh pihak untuk saling bekerja sama bahu-membahu melawan berbagai bentuk pelecehan seksual.

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah