Info PPPK Administrator Kesehatan, Apoteker, dan Promosi Kesehatan di Garut 2022 dengan Kuota dan Penempatan

- 30 November 2022, 12:41 WIB
Ilustasi. Info PPPK Administrator Kesehatan, Apoteker, dan Promosi Kesehatan di Garut 2022 dengan Kuota dan Penempatan
Ilustasi. Info PPPK Administrator Kesehatan, Apoteker, dan Promosi Kesehatan di Garut 2022 dengan Kuota dan Penempatan /Polresta Bandung
  • Puskesmas Sukaraja (1)
  • Puskesmas Leuwigoong (1)
  • Puskesmas Balubur Limbangan DTP (1)
  • Puskesmas Cisompet (1)
  • Puskesmas Cibatu DTP (1)
  • Puskesmas Sukasenang (1)
  • Puskesmas Cimari (1)
  • Puskesmas Samarang (1)
  • Puskesmas Cibalong (1)
  • Puskesmas Bagendit (1)
  • Puskesmas UPT Puskesmas Haurpanggung (1)
  • Puskesmas UPT Puskesmas Tarogong (1)
  • Puskesmas Cisandaan (1)
  • Puskesmas Garawangsa (1)
  • Puskesmas Sukamerang (1)
  • Puskesmas Malangbong DTP (1)
  • Puskesmas Maripari (1)
  • Puskesmas Cikelet (1)
  • Puskesmas Sindangratu DTP (1)
  • Puskesmas Rancasalak (1)
  • Puskesmas Mekarwangi (1)
  • Puskesmas Gadog (1)
  • Puskesmas Maroko (1)
  • Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Garut (1)

Baca Juga: Info PPPK Guru Matematika di Garut Tahun 2022 Lengkap dengan Penempatan dan Kuota

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membagikan proses seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022 ini melalui laman resminya, yaitu sebagai berikut:

a. Pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.

b. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Belanda Taklukkan Qatar dan Berhasil Melaju ke Partai 16 Besar Piala Dunia 2022 Kali Ini

Selain itu, ada juga kriteria Tenaga Kesehatan Non-ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:

- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020.

- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN.

- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan.

- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x