- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes).
- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.***
- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes).
- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.***
Editor: Inayah Nurfadilah