Info PPPK Terampil Bidan, Epidemiolog Kesehatan, Nutrisionis di Garut 2022 Lengkap dengan Kuota dan Penempatan

- 30 November 2022, 14:59 WIB
ilustrasi. Info PPPK Terampil Bidan, Epidemiolog Kesehatan, Nutrisionis di Garut 2022 Lengkap dengan Kuota dan Penempatan
ilustrasi. Info PPPK Terampil Bidan, Epidemiolog Kesehatan, Nutrisionis di Garut 2022 Lengkap dengan Kuota dan Penempatan /Pixabay/Moondance/
  • Puskesmas Citeras (8)
  • Puskesmas Cimaragas (10)
  • Puskesmas Selaawi (7)
  • Puskesmas Rancasalak (5)
  • Puskesmas Malanhong DTP (9)
  • Puskesmas Sukawening (9)
  • Puskesmas Sukaraja (4)
  • Puskesmas Karangtengah (10)
  • Puskesmas Leles DTP (7)
  • Puskesmas Maroko (9)
  • Puskesmas Cisompet (15)
  • Puskesmas Cibatu DTP (10)
  • Puskesmas Sukameramg (6)
  • Puskesmas Sukahurip (5)
  • Puskesmas Kersamenak (5)
  • Puskesmas Padaawas (7)
  • Puskesmas Cisurupan DTP (10)
  • Puskesmas Cempaka (8)
  • Puskesmas Suka Mukti (6)
  • RSUD Dr. Slame(29)

Baca Juga: Kemenkes Temukan 5 Korban Gempa Cianjur yang Alami Gangguan Jiwa di Tenda Pengungsian

Terampil - Epidemiolog Kesehatan

  • RSUD Dr. Slamet (1)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membagikan proses seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022 ini melalui laman resminya, yaitu sebagai berikut:

a. Pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.

b. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Rizky Billar Kembali Aktif di Instagram, Unggah Foto Keluarga Beserta Kutipan Bijak Ini

Selain itu, ada juga kriteria Tenaga Kesehatan Non-ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:

- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020.

- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN.

- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x