Info PPPK Terampil Bidan, Epidemiolog Kesehatan, Nutrisionis di Garut 2022 Lengkap dengan Kuota dan Penempatan

- 30 November 2022, 14:59 WIB
ilustrasi. Info PPPK Terampil Bidan, Epidemiolog Kesehatan, Nutrisionis di Garut 2022 Lengkap dengan Kuota dan Penempatan
ilustrasi. Info PPPK Terampil Bidan, Epidemiolog Kesehatan, Nutrisionis di Garut 2022 Lengkap dengan Kuota dan Penempatan /Pixabay/Moondance/

SRAGEN UPDATE - Selain Ahli Pertama, jabatan fungsional Terampil juga masuk ke dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2032, khususnya pada kategori Tenaga Kesehatan.

Tiga jabatan fungsional Terampil pada seleksi PPPK Tenaga Kesehatan di antaranya yaitu Bidan, Epidemiolog Kesehatan, dan Nutrisionis.

Sama dengan daerah-daerah lainnya yang membutuhkan kuota tiga jabatan fungsional di atas untuk mengisi instansi kesehatan, Kabupaten Garut juga demikian.

Melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Nomor 552 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut, diumumkanlah seleksi PPPK untuk jabatan Terampil Bidan, Epidemiolog Kesehatan, dan Nutrisionis.

Baca Juga: Rumah Pribadi Dihuni Makhluk Halus, Ruben Onsu Akui Tidak Takut dan Justru Lebih Takut dengan Manusia

Berikut info lengkap PPPK Bidan, Epidemiolog Kesehatan, dan Nutrisionis di Garut lengkap dengan kuota dan instansi penempatan:

Keterangan: kuota yang dibutuhkan ada di dalam kurung

Terampil - Bidan

  • Puskesmas UPT Puskesmas Tarogong (7)
  • Puskesmas Sukasenang (5)
  • Puskesmas Balubur Limbangan DTP (8)
  • Puskesmas Siliwangi (5)
  • Puskesmas Cilawu DTP (10)
  • Puskesmas Cibalong (13)
  • Puskesmas Pameungpeuk DTP (13)
  • Puskesmas Pembangunan (4)
  • Puskesmas Cipanas (4)
  • Puskesmas Kadungora (2)
  • Puskesmas Pasundan (4)
  • Puskesmas Karangpawitan (7)
  • Puskesmas UPT Puskesmas Haurpanggung (8)
  • Puskesmas Cibiuk (6)
  • Puskesmas Pakuwon (7)
  • Puskesmas Gadog (7)
  • Puskesmas Bagendit (12)
  • Puskesmas Guntur (6)
  • Puskesmas Bungbulang DTP (10)

Baca Juga: Info PPPK Perawat Ahli Pertama dan Terampil di Garut 2022 Lengkap dengan Kuota dan Instansi Penempatan

  • Puskesmas Talegong (11)
  • Puskesmas Sukarame (12)
  • Puskesmas Pamulihan (8)
  • Puskesmas Cimari (1)
  • Puskesmas Cisandaan (2)
  • Puskesmas Cikelet (15)
  • Puskesmas Sindangratu DTP (13)
  • Puskesmas Mekarmukti (10)
  • Puskesmas Bojongloa (4)
  • Puskesmas Bayongbong DTP (13)
  • Puskesmas SingabJaya DTP (7)
  • Puskesmas Cisewu DTP (12)
  • Puskesmas Banjar Wangi (14)
  • Puskesmas Cilimus (7)
  • Puskesmas Wanaraja DTP (8)
  • Puskesmas Cihurip (9)
  • Puskesmas Leuwigoong (8)
  • Puskesmas Sukakarya (9)
  • Puskesmas Sukamulya (3)
  • Puskesmas Samarang (8)
  • Puskesmas Karangmulya (2)
  • Puskesmas Lembang (9)
  • Puskesmas Mekarwangi (1)
  • Puskesmas Maripari (7)
  • Puskesmas Tegalgede (10)
  • Puskesmas Karangsari (7)
  • Puskesmas Garawangsa (9)
  • Puskesmas UPT Puskesmas Cikajang (10)

Baca Juga: 4 Cara Cerdas Menghabiskan Waktu Akhir Pekan Menurut Orang Super Sukses, Salah Satunya adalah Tidur Siang

  • Puskesmas Citeras (8)
  • Puskesmas Cimaragas (10)
  • Puskesmas Selaawi (7)
  • Puskesmas Rancasalak (5)
  • Puskesmas Malanhong DTP (9)
  • Puskesmas Sukawening (9)
  • Puskesmas Sukaraja (4)
  • Puskesmas Karangtengah (10)
  • Puskesmas Leles DTP (7)
  • Puskesmas Maroko (9)
  • Puskesmas Cisompet (15)
  • Puskesmas Cibatu DTP (10)
  • Puskesmas Sukameramg (6)
  • Puskesmas Sukahurip (5)
  • Puskesmas Kersamenak (5)
  • Puskesmas Padaawas (7)
  • Puskesmas Cisurupan DTP (10)
  • Puskesmas Cempaka (8)
  • Puskesmas Suka Mukti (6)
  • RSUD Dr. Slame(29)

Baca Juga: Kemenkes Temukan 5 Korban Gempa Cianjur yang Alami Gangguan Jiwa di Tenda Pengungsian

Terampil - Epidemiolog Kesehatan

  • RSUD Dr. Slamet (1)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membagikan proses seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022 ini melalui laman resminya, yaitu sebagai berikut:

a. Pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.

b. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Rizky Billar Kembali Aktif di Instagram, Unggah Foto Keluarga Beserta Kutipan Bijak Ini

Selain itu, ada juga kriteria Tenaga Kesehatan Non-ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:

- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020.

- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN.

- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan.

- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022.

- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes).

- Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x