Tahun Depan, Membeli Gas LPG 3kg Harus Menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- 25 Desember 2022, 13:30 WIB
Tahun Depan, Membeli Gas LPG 3kg Harus Menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Tahun Depan, Membeli Gas LPG 3kg Harus Menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) /instagram.com/tabung_gas_elpiji/

SRAGEN UPDATE - Aturan baru tentang pembelian gas LPG ukuran 3kg akan diberlakukan oleh PT Pertamina mulai tahun 2023.

Distribusi gas LPG 3kg sejak awal memang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Bahkan di setiap gas LPG 3kg tersebut, tertera jelas bahwa ukuran tersebut hanya dijual untuk masyarakat yang kurang mampu.

Akan tetapi, banyak masyarakat yang tidak termasuk kriteria pendistribusian tersebut membeli gas LPG 3kg dengan alasan lebih murah dibandingkan dengan yang berukuran 5,5kg ataupun 12kg.

Baca Juga: Daftar Pemenang KBS Entertainment Awards Tahun 2022, Na In Woo Kejutkan Penggemar

Menyikapi hal tersebut, PT Pertamina kemudian berencana untuk memberlakukan aturan baru, yakni dalam setiap pembelian gas LPG 3kg, pembeli harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlebih dahulu.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pembeli memang berhak atas pembelian gas LPG subsidi tersebut.

Aturan baru ini akan diberlakukan tahun depan dengan tujuan untuk menyinkronkan dengan data Pemasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Dalam penerapannya, aturan ini tidak mengharuskan masyarakat untuk men-download ataupun melakukan scan kode apapun.

Aturan ini murni dilakukan hanya dengan menunjukkan KTP langsung saat melakukan pembelian gas LPG 3kg.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x