Tahun Depan, Membeli Gas LPG 3kg Harus Menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- 25 Desember 2022, 13:30 WIB
Tahun Depan, Membeli Gas LPG 3kg Harus Menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Tahun Depan, Membeli Gas LPG 3kg Harus Menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) /instagram.com/tabung_gas_elpiji/

Baca Juga: 6 Penjelasan Teori MV Ditto NEW JEANS Paling Logis, Kupas Tuntas LENGKAP!

Jadi, aturan ini tidak termasuk aturan yang ribet dan menyusahkan masyarakat. Akan tetapi demi kebaikan masyarakat umum.

Aturan tersebut kemudian ditanggapi oleh Abdul Kadir Karding selaku anggota Komisi VII DPR RI.

Ia berkata "Kami akui, memang data kami hari ini agak kurang ideal. Maka, Pertamina mengharuskan menggunakan KTP itu juga baik."

Abdul Kadir Karding menganggap bahwa aturan baru tersebut bagus dan wajar diterapkan oleh Pertamina mengingat urgensi yang ada.

"Agar orang gunakan subsidi gas tersebut yaitu orang-orang yang membutuhkan." tegasnya.

Selain itu, ia juga menegaskan kembali bahwa aturan tersebut akan diberlakukan mulai tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah