SRAGEN UPDATE – PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan bantuan dari pemerintah untuk pelajar.
Apa saja yang didapat penerima bantuan PIP? Yaitu berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.
Baca Juga: CPNS 2023 Segera Dibuka: Tahap Seleksi, Arah Kebijakan Pengadaan ASN, Apa Saja Formasinya?
Bantuan PIP ini diberikan oleh pemerintah kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk biaya pendidikan mereka.
Penerima bantuan PIP akan mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK.
Juga, jalur non-formal paket A sampai C dan pendidikan khusus.
Harapannya peserta didik terhindar dari kemungkinan putus sekolah dan siswa yang putus sekolah diharap dapat kembali melanjutkan pendidikan.
PIP diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung atau tidak langsung.
Baca Juga: 5 Fakta Orang Depresi Menurut Matt Haig: Tidak Ingin Mati, Tetapi Lenyap, Kematian Tetap Menakutkan
Berikut penerima PIP”
- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin atau renan miskin dana tau dengan pertimbangan khusus :
- Peserta didik dari keluarga peserta program keluarga harapan
- Dari keluarga pemegang kartu keluarga sejahtera
- Yang berstatus yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah atau panti sosial atau panti asuhan
- Yang terkena dampak bencana alam
- Yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah
- Mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua mengalami PHK, di daerah konflik, keluarga terpidana, berada di LSM, memiliki lebih dari 3 saudara tinggal bersama
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya
Cara cek penerima PIP
- Login ke website pip.kemdikbud.go.id/home_v1
- Ketik NIS dan NIK
- Ikuti perintah selanjutnya
- Klik bagian cek penerima PIP dan nama tersebut akan muncul jika dia merupakan penerima bantuan PIP
Itu tadi seputar penerima bantuan PIP tahun 2023 untuk siswa sekolah formal maupun non-formal 2023.***