SRAGEN UPDATE — Beberapa saat yang lalu, penyaluran bantuan untuk korban gempa bumi diramaikan oleh isu bantuan dari non-muslim.
Sebagian orang menyoroti identitas agama pemberi bantuan.
Sebagian lagi menyoroti label atau simbol identitas keagamaan pemeberi bantuan di lokasi bencana.
Islam sendiri sebenarnya memperbolehkan interaksi sosial atau muamalah muslim dan non-muslim.
Islam tidak melarang hubungan muslim dan non-muslim pada interaksi ekonomi atau transaksi perdagangan atau praktik muamalah lainnya, seperti sewa, hutang-piutang, hibah termasuk bantuan kemanusiaan di dalamnya.
Al-Qur’an juga tidak melarang umat Islam untuk berinteraksi sosial secara baik dengan non-muslim, sebagimana keterangan pada Surat Al-Mumtahanah ayat 8:
لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ
laa yan-haakumullohu 'anillaziina lam yuqootiluukum fid-diini wa lam yukhrijuukum ming diyaarikum ang tabarruuhum wa tuqsithuuu ilaihim, innalloha yuhibbul-muqsithiin
Artinya: “Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil”.