Pledoi Richard Eliezer Ditolak Jaksa Penuntut Umum, Dianggap Tidak dalam Tekanan Ketika Melakukan Penembakan

- 30 Januari 2023, 14:38 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 lalu   .
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E tengah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023 lalu . /Antara/Sigid Kurniawan/

Baca Juga: Pledoi Ferdy Sambo Ditolak Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum Dianggap Tidak Profesional dan Berbelit-Belit

JPU menilai bahwa Richard ketika melakukan tembakan kepada Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak dalam tekanan.

Richard Eliezer melakukan tembakan tersebut sebagai bentuk loyalitasnya kepada Ferdy Sambo karena merupakan ajudan Ferdy Sambo.

JPU menilai jika Richard mengalami tekanan psikologis ketika melakukan penembakan maka Richard tidak akan melakukan penembakan secara tepat dan sempurna.

Akan tetapi penembakan yang dilakukan terlaksana dengan baik dari penyiapan penembakan sampai terciptanya tembakan ke dinding oleh Ferdy Sambo.

Pada akhir sidang, JPU menambahkan agar hakim mempertimbangkan untuk mengesampingkan pledoi Richard karena tidak memiliki dasar hukum yuridis.

Selain itu, JPU juga berharap agar Richard dapat dituntut selama 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x