JPU menilai bahwa Richard ketika melakukan tembakan kepada Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak dalam tekanan.
Richard Eliezer melakukan tembakan tersebut sebagai bentuk loyalitasnya kepada Ferdy Sambo karena merupakan ajudan Ferdy Sambo.
JPU menilai jika Richard mengalami tekanan psikologis ketika melakukan penembakan maka Richard tidak akan melakukan penembakan secara tepat dan sempurna.
Akan tetapi penembakan yang dilakukan terlaksana dengan baik dari penyiapan penembakan sampai terciptanya tembakan ke dinding oleh Ferdy Sambo.
Pada akhir sidang, JPU menambahkan agar hakim mempertimbangkan untuk mengesampingkan pledoi Richard karena tidak memiliki dasar hukum yuridis.
Selain itu, JPU juga berharap agar Richard dapat dituntut selama 12 tahun penjara.***