Jelang Hari Pers Nasional 9 Februari 2023, Pemerintah Keluarkan Perpres Media Sustainability

- 7 Februari 2023, 06:51 WIB
Jelang Hari Pers Nasional 9 Februari 2023, Pemerintah Keluarkan Perpres Media Sustainability
Jelang Hari Pers Nasional 9 Februari 2023, Pemerintah Keluarkan Perpres Media Sustainability /@twibbonize/

SRAGEN UPDATE - Jelang Hari Pers Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Februari pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Media Sustainability.

Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh presiden ketika menghadiri Anggota Dewan Pers di Istana Negara, Jakarta  pada hari Senin, jelas Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Dalam penyusunan Perpres Media Sustainability Jokowi setuju menyandarkannya pada Undang-Undang 40/1999 tentang Pers seperti usulan Ninik Rahayu.

Menurut penjelasan Ninik Perpres tersebut merupakan produk hukum yang akan mengatur pola hubungan kerjasama antara media platform digital dengan tujuan pers yang berkeadilan.

Baca Juga: Batal Lakoni Laga Lawan Persita, Persija Gagal Puncaki Klasemen

Presiden menilai hak kebebasan pers sudah didapatkan dan kini waktunya media melakukan tanggung jawabnya.

"Kalau soal kebebasan pers, saya kira sudah kurang bebas apa. Justru yang penting sekarang media harus bertanggung jawab," kata Presiden.

Tanggung jawab yang dimaksud Jokowi tersebut adalah tanggung jawab setiap insan pers untuk bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan aturan yang telah ditetapkan.

Selain itu seorang wartawan harus mengikuti kompetensi agar dalam menyampaikan berita yang mempunyai kapasitas.

Halaman:

Editor: Kiki Widayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x