SRAGEN UPDATE – Fenomena nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sedang nge-trend belakangan ini.
Hal ini dikarenakan beberapa netizen menganggap nikah di KUA tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak, dan juga tidak merepotkan.
Menikah sendiri merupakan sebuah ibadah, dan menjadi impian semua orang yang memiliki kesanggupan baik lahir maupun batin.
Baca Juga: Bikin Nostalgia, Berikut 5 Game PS1 Terseru Pada Zamannya, Kamu Pernah Coba yang Mana?
Namun tak menampik, untuk menggelar resepi pernikahan membutuhkan biaya yang sangat besar, dan beberapa orang merasa biaya tersebut sangat memberatkan.
Terlebih lagi, adanya prosesi adat yang harus dilakukan dibeberapa wilayah Indonesia, maka dari itu beberapa orang lebih memilih untuk melakukan prosesi pernikahan di KUA.
Nah berikut kita tilik, beberapa syarat menikah di KUA dilansir dari laman SIMKAH Kemenag.
Berikut merupakan dokumen persyaratan menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4 :