Trend Nikah di KUA, Segini Biaya dan Persyaratan Untuk Nikah Secara Gratis di KUA

- 11 Februari 2023, 20:42 WIB
  1.     Foto copy KTP dan KK calon pengantin.
  2.     Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin.
  3.     Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa).
  4.     Surat Persetujuan Mempelai atau N4.
  5.     Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun).
  6.     Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup).
  7.     Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI).
  8.     Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati).
  9.     Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:
  •         Calon pengantin Kurang dari 19 Tahun.
  •         Izin Poligami.
  1. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA.
  2. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin).
  3. Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar.
  4. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Sedangkan untuk biaya nikah di KUA sendiri, menurut Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah menyampaikan bahwa biaya administrasi pernikahan adalah gratis.

Namun menikah secara gratis di KUA hanya dapat dilakukan pada jam kerja saja, untuk pernikahan diluar jam kerja terkena biaya Rp600.000.***

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: SIMKAH Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah