Palang Pintu Kereta Sering Diterobos, PT KAI Daop 3 Cirebon Lakuan Sosialisasi

- 26 Maret 2023, 16:29 WIB
Palang Pintu Kereta Sering Diterobos, KAI Daop 3 Lakuan Sosialisasi
Palang Pintu Kereta Sering Diterobos, KAI Daop 3 Lakuan Sosialisasi /IST/

“Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas,” paparnya.

Selain itu, lanjut Ayep, masyarakat sering sekali menerobos palang pintu kereta api, dalam peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.

“Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia,” tuturnya.

Baca Juga: Pengamat: Larangan Buka Puasa untuk Pejabat Negara dan ASN Demi Dukung Upaya Transisi Menuju Endemi

Dirinya juga mengingatkan, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL346) Lawang Gada,pada petak jalan antara Stasiun Cirebon Prujakan- Waruduwur agar menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas,” tutup ayep.***

Halaman:

Editor: Muhammad Emir Al-Azkiya

Sumber: HUMAS PT KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x