SRAGEN UPDATE - Korupsi menjadi hal yang sudah biasa dilakukan di Indonesia salah satunya pada tingkat universitas.
Universitas yang menjadi salah satu lembaga untuk mendidik anak bangsa dan mengajarkan nilai-nilai moral sangat aneh jika terjadi korupsi pada lembaga tersebut.
Baru-baru ini, kasus dugaan korupsi dilakukan oleh Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara yang dikabarkan membuat kerugian negara sebesar Rp10 miliar.
Baca Juga: Sinopsis Drama Park's Contract Marriage Story yang Diperankan Lee Se Young dan Baek In Hyuk
Kasus yang menyita perhatian masyarakat tak terkecuali DPR itu, Nyoman terduga kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019-2022/2023.
I Nyoman Gde Antara terkena ancaman dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain I Nyoman Gde Antara, Rektor Universitas Negeri Lampung juga terkena Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Korupsi di tingkat universitas sudah mulai terlihat oleh masyarakat, oleh sebab itu siapa pun yang mengetahui dugaan korupsi di tingkat universitas bisa melaporkan hal tersebut.