SRAGEN UPDATE – Rektor Universitas Udayana Bali, Prof. I Nyoman Gde Antara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
SPI yang dimaksud ialah dana dari mahasiswa baru jalur seleksi mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.
Pada Senin, 13 Maret 2023, rektor Universitas Udayana menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Kemudian Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi dana SPI dengan kerugian sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar.
Dikutip dari antaranews ada pernyataan, “Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru.
Sehingga pada 8 Maret 2023, penyidik di Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” ungkap Agus Eka Sabana Putra, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali.
Eka Sabana menambahkan bahwa, tersangka yang merupakan rektor Universitas Udayana telah melakukan penyidikan sejak 24 Oktober 2022.