Eka mengatakan rektor Universitas Udayana memiliki dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Mulai Jual Tiket Kereta Api Tambahan Angkutan Lebaran
Ia juga menambahkan bahwa rektor Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti berupa keterangan para saksi, keterangan ahli, dan surat-surat.
Tersangka tidak hanya Rektor
Saat ini sudah ada empat orang tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Bali, yang semuanya melakukan tindak pidana korupsi dana SPI di Universitas Udayana.
Tiga orang lainnya merupakan inisial IKB, NPS, dan IMY, mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023 lalu.
NPS melakukan korupsi dana SPI sejak tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023, sementara IKB dan IMY melakukan korupsi dana SPI pada tahun akademik 2020/2021.
Baca Juga: KAI Beri Diskon Mudik Lebaran 2023 Sebanyak 20 Persen: Catat Jadwal dan Rutenya sekarang!
Tim penyidik Kejati Bali akan terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan dugaan korupsi yang terjadi di Universitas Udayana.***