Miris! Rektor Universitas Udayana menjadi Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Dana SPI

- 14 Maret 2023, 10:15 WIB
Miris! Rektor Universitas Udayana menjadi Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Dana SPI
Miris! Rektor Universitas Udayana menjadi Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Dana SPI /Udayana

SRAGEN UPDATE – Rektor Universitas Udayana Bali, Prof. I Nyoman Gde Antara telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

 

SPI yang dimaksud ialah dana dari mahasiswa baru jalur seleksi mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.

Pada Senin, 13 Maret 2023, rektor Universitas Udayana menjalani pemeriksaan sebagai saksi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Kemudian Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka korupsi dana SPI dengan kerugian sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar.

Baca Juga: MUI Ingin Tahu Penjelasan Banyak Pihak Termasuk Soal Timnas Israel pada Piala Dunia U-20 di Indonesia

Dikutip dari antaranews ada pernyataan, “Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru.

Sehingga pada 8 Maret 2023, penyidik di Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” ungkap Agus Eka Sabana Putra, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali.

Eka Sabana menambahkan bahwa, tersangka yang merupakan rektor Universitas Udayana telah melakukan penyidikan sejak 24 Oktober 2022.

Eka mengatakan rektor Universitas Udayana memiliki dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto, Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Mulai Jual Tiket Kereta Api Tambahan Angkutan Lebaran

Ia juga menambahkan bahwa rektor Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti berupa keterangan para saksi, keterangan ahli, dan surat-surat.

Tersangka tidak hanya Rektor

 

Saat ini sudah ada empat orang tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Bali, yang semuanya melakukan tindak pidana korupsi dana SPI di Universitas Udayana.

Tiga orang lainnya merupakan inisial IKB, NPS, dan IMY, mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2023 lalu.

NPS melakukan korupsi dana SPI sejak tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023, sementara IKB dan IMY melakukan korupsi dana SPI pada tahun akademik 2020/2021.

Baca Juga: KAI Beri Diskon Mudik Lebaran 2023 Sebanyak 20 Persen: Catat Jadwal dan Rutenya sekarang!

Tim penyidik Kejati Bali akan terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan dugaan korupsi yang terjadi di Universitas Udayana.***

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah