Pipit Heryanti, Kades Peraih Penghargaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi Justru Curi Uang Rakyat di Bekasi

- 4 Agustus 2022, 13:58 WIB
Pipit Heryanti, Kades Peraih Penghargaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang Justru Curi Uang Rakyat di Bekasi
Pipit Heryanti, Kades Peraih Penghargaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang Justru Curi Uang Rakyat di Bekasi /BPBD Kabupaten Bekasi

SRAGEN UPDATE - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tak lama ini baru saja menahan Kepala Desa Lambangsari, Pipit Heryanti.

Penahanan Kepala Desa Lambangsari di Bekasi tersebut dilakukan atas dugaan korupsi penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ironisnya, Pipit Heryanti merupakan kades asal Bekasi yang pernah meraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar oleh KPK tahun 2020 silam.

Dilansir SragenUpdate.com dari Pikiran-Rakyat.com pada 4 Agustus 2022, penahanan dilakukan usai penyidik kejaksaan mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan korupsi yang dilakukan Pipit.

Baca Juga: Daftar 15 Game Judi Online yang Diblokir Kominfo

Kini, kades tersebut sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses PTSL,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan sebagai perangkat Desa Lambangsari.

Tindak korupsi diduga dilakukan tersangka dengan meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Ganti Penamaan ‘Rumah Sakit’ Menjadi ‘Rumah Sehat’, Biar Apa?

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x