Diringkus Polisi, 2 Orang Dari DPO Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Jambi

- 10 Juni 2021, 09:17 WIB
Ilustrasi Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Jambi
Ilustrasi Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Jambi /BPJT/

SRAGEN UPDATE - Mushahi (38) adalah salah satu orang masuk Daftar Pencarian Orang alias buronan akibat tindakannya terhadap korupsi Proyek Pembangunan jalan di Kabupaten Tebo, Jambi.

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi berhasil meringkus dua buron tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rongon, Kabupaten Tebo, Jambi.

Dua orang buron tersebut adalah Musashi Pangeran Batara dan Saryono. Mushahi berhasil ditangkap pada, Selasa, 8 Juni2021 di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur.

Sementara Saryomo berhasil dibekuk di Jalan Inu Kertapati Telanaipura, Jambi, Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Membludak! Beberapa Gerai Mcdonalds Ditutup Sementara Karena Hype BTS Meal dan Batasi 20 Order

"Berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo atas nama terpidana Saryono bin Wirodihardjo yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jambi. Setelah kemarin berhasil mengamankan terpidana atas nama Musashi Pangeran Batara dalam perkara tindak pidana korupsi yang sama," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu 9 Juni 2021.

Musashi Pangeran Batara merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo dengan kerugian negara sebesar 15 Miliar rupiah. 

Mushahi terbukti melanggar aturan pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pandemi Covid 19 Masih Ada, Jaga Imun Tubuh dan Pola Hidup Sehat dengan 3 Kebiasaan Sederhana ini!

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x