Diringkus Polisi, 2 Orang Dari DPO Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Jambi

- 10 Juni 2021, 09:17 WIB
Ilustrasi Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Jambi
Ilustrasi Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Jambi /BPJT/

Mushahi terkena hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah dan apabila terpidana tidak sanggup maka harus mengganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Sementara terpidana Saryono akan dikenai hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 300 juta rupiah atau mengganti dalam 2 bulan penjara.

Perkara ini merupakan lanjutan dari kasus yang menjerat Joko Paryadi, mantan Kadis PU Kabupaten Tebo, Para terpidana dalam kasus ini adalah Musashi, Deni Kriswardana, Ali Arifien, dan Saryono.

Terpidana lainnya juga telah ditangkap tim dan segera menjalani hukumannya masing-masing di sel tahanan Lapas Jambi.

Halaman:

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah