Diringkus Polisi, 2 Orang Dari DPO Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Jambi

- 10 Juni 2021, 09:17 WIB
Ilustrasi Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Jambi
Ilustrasi Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Jambi /BPJT/

SRAGEN UPDATE - Mushahi (38) adalah salah satu orang masuk Daftar Pencarian Orang alias buronan akibat tindakannya terhadap korupsi Proyek Pembangunan jalan di Kabupaten Tebo, Jambi.

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi berhasil meringkus dua buron tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rongon, Kabupaten Tebo, Jambi.

Dua orang buron tersebut adalah Musashi Pangeran Batara dan Saryono. Mushahi berhasil ditangkap pada, Selasa, 8 Juni2021 di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur.

Sementara Saryomo berhasil dibekuk di Jalan Inu Kertapati Telanaipura, Jambi, Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Membludak! Beberapa Gerai Mcdonalds Ditutup Sementara Karena Hype BTS Meal dan Batasi 20 Order

"Berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo atas nama terpidana Saryono bin Wirodihardjo yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jambi. Setelah kemarin berhasil mengamankan terpidana atas nama Musashi Pangeran Batara dalam perkara tindak pidana korupsi yang sama," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu 9 Juni 2021.

Musashi Pangeran Batara merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo dengan kerugian negara sebesar 15 Miliar rupiah. 

Mushahi terbukti melanggar aturan pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pandemi Covid 19 Masih Ada, Jaga Imun Tubuh dan Pola Hidup Sehat dengan 3 Kebiasaan Sederhana ini!

Mushahi terkena hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah dan apabila terpidana tidak sanggup maka harus mengganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Sementara terpidana Saryono akan dikenai hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar 300 juta rupiah atau mengganti dalam 2 bulan penjara.

Perkara ini merupakan lanjutan dari kasus yang menjerat Joko Paryadi, mantan Kadis PU Kabupaten Tebo, Para terpidana dalam kasus ini adalah Musashi, Deni Kriswardana, Ali Arifien, dan Saryono.

Terpidana lainnya juga telah ditangkap tim dan segera menjalani hukumannya masing-masing di sel tahanan Lapas Jambi.

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah