YRC, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Cipayung

- 3 Juni 2021, 01:25 WIB
Jajaran KPK saat konferensi pers penetapan tersangka korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Jajaran KPK saat konferensi pers penetapan tersangka korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. /Tangkapan layar Youtube.com/ @KPK RI/

SRAGEN UPDATE - sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Awalnya PD Sarana Jaya melakukan kegiatan pengadaan untuk bank tanah. PT AP menjyadi salah satu perusahaan yang terlibat pengadaan. Pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan kesepakatan jual-beli di depan notaris antara Yoory dan Anja, selaku pihak penjual.

Baca Juga: Hari Kemarahan, Israel Lakukan Penyerangan Kembali di Sheikh Jarrah

Saat perjanjian itu, Yoory langsung memerintahkan transfer uang sebanyak 50 persen dari harga tanah kepada Anja, yaitu 108,9 Miliar. Beberapa waktu kemudian, Yoory kembali memerintahkan pembayaran sebanyak 43,5 Miliyar.

Atas perbuatannya, KPK menengarai tersangka mengakibatkan kerugian negara sebanyak 152,5 Miliyar. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***

Editor: Nadya Rizqi Hasanah Devi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah