Meskipun begitu, diduga jumlah uang hasil tindak pidana korupsi kasus ini lebih besar dari nominal tersebut.
Sebab, masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan sehubungan dengan penyalahgunaan dana PTSL.
Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara
“Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” imbuh Siwi Utomo.
Guna kepentingan penyidikan, tersangka Pipit Heryanti telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari, yang berarti hingga 21 Agustus 2022 mendatang.***
Disclaimer: Artikel ini telah tayang di portal pikiran-rakyat.com/ dengan judul “Kades asal Bekasi Peraih Penghargaan AntiKorupsi Ditahan Lantaran Diduga Maling Uang Rakyat“
Anda dapat membacanya Di sini