Pipit Heryanti, Kades Peraih Penghargaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi Justru Curi Uang Rakyat di Bekasi

- 4 Agustus 2022, 13:58 WIB
Pipit Heryanti, Kades Peraih Penghargaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang Justru Curi Uang Rakyat di Bekasi
Pipit Heryanti, Kades Peraih Penghargaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang Justru Curi Uang Rakyat di Bekasi /BPBD Kabupaten Bekasi

“Hal tersebut berawal dari ditetapkannya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021,” ucap Siwi Utomo.

Selanjutnya, para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Setelah itu, dokumen tersebut diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, kasi pemerintahan, sekretaris desa, dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambangsari untuk selanjutnya diserahkan ke pihak BPN.

Lebih lanjut lagi, untuk penyelenggaraan PTSL ini Kepala Desa Lambangsari mengadakan rapat bersama dengan sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT.

Dalam rapat tersebut, kepala desa memerintahkan para perangkatnya untuk meminta uang kepada warga yang ingin mengikuti program PTSL.

Baca Juga: 7 Tips Jadi Introvert Berkualitas, Wanita dan Pria Kepribadian Introvert Cerdas dan Elegan

Kabarnya, setiap warga diminta untuk membayar sebesar Rp400.000 per sertifikat.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” jelas Siwi Utomo.

Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun.

Hasilnya, terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000.

Halaman:

Editor: Inayah Nurfadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah