4. Petugas memberikan nomor antrean dan formulir data pengunjung untuk diisi.
5. Pengunjung diarahkan menuju ruang tunggu.
6. Petugas memanggil nomor urut antrean sesuai layanan yang diminta. Jika pengunjung tidak datang hingga panggilan ketiga, maka petugas akan memanggil nomor berikutnya.
7. Pengunjung yang nomor antreannya terlewat, tetap dilayani setelah yang bersangkutan melapor ke petugas loket dan menunggu kembali sebanyak tiga nomor antrean.
8. Apabila alat pemanggilan elektronik tidak berfungsi, maka petugas ULT Kemendikbudristek akan memanggil pemohon secara manual.
9. Pengunjung menuju loket layanan kemudian menyerahkan nomor antrean dan formulir data pengunjung yang sudah diisi.
Baca Juga: 3 Tips Agar Tidak Bau Mulut Selama Puasa Menurut Dokter Gigi, Sederhana tapi Sering Terlewat
10. Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyebutkan: