-
Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM)
-
Tempat dan waktu kejadian pelanggaran;
-
Bentuk pelanggaran yang terjadi;
-
Identitas pelaku pelanggaran;
-
Bukti fisik pelanggaran;
11. Laporan atau pengaduan tersebut ditelaah dan diklasifikasikan oleh petugas melalui tahapan sebagai berikut:
-
Identifikasi masalah;
-
Pemeriksaan substansi pengaduan;
-
Klarifikasi;
-
Evaluasi bukti; dan